wasiat88Jenis-Jenis Wasiat. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa jenis wasiat yang diketahui: 1. Wasiat Olografis. Wasiat yang ditulis tangan sendiri oleh pewasiatMelansir pada buku Merajut Kebahagiaan Keluarga oleh Dr. Budi Sunarso, wasiat adalah suatu pesan yang mengandung kebaikan yang akan dijalankan ketika seseorang