pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya- Norma adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris norm, bermakna hukum serta bahasa Yunani nomoi atau nomos dengan makna yang sama.. Pengertian