pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaBaca Juga : Pengertian Norma Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Cirinya. Sanksi Norma Kesusilaan. Di dalam diri setiap manusia pasti terdapat bisikan hati yang