ktp 168Untuk memiliki e-KTP dital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringanJAKARTA, - Pemerintah mulai mengajak masyarakat untuk melakukan ditalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi KTP Dital melalui aplikasi. Kementerian Dalam Negeri menyebut aplikasi KTP dital itu sebagai IKD atau Identitas Kependudukan Dital.