budaya4dCagar Budaya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, BangunanCagar Budaya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan