39 judiPraktik judi on atau judol di Indonesia dinilai berpotensi mengguncang kehidupan sosial dan mengacaukan stabilitas ekonomi rumah tangga.Pada dasarnya, judi on merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 12025 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:. Setiap